Profile BKS Law Firm

Prof. DR. H.R.P. Budi Kelana SH., MH
Prof. DR. H.R.P. Budi Kelana SH., MH

BKS Law Firm & Associates merupakan sebuah kantor yang bergerak dibidang hukum yang berada dibawah pimpinan Prof. DR. H. R.P Budi Kelana Sosrosubroto, SH,MH. Berdiri sejak tahun 1979, telah memiliki pengalaman penanganan kasus hukum. BKS Law Firm& Associates, dengan reputasi yang kami miliki, menangani segala bentuk hukum, baik pidana maupun perdata baik secara litigasi maupun non litigasi.

Lambang LBH Ningrat


Kantor Advokat BKS Law Firm menangani berbagai kasus hukum seperti kasus penyalahgunaan narkoba, sengketa waris, perkawinan, pengesahan nikah sirih, perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, adopsi anak, jual-beli tanah, sengketa tata usaha negara, kasus perusahaan, sengketa bisnis, penanganan piutang perusahaan, kasus lembaga keuangan & lembaga pembiayaan, kasus perpajakan, kewarganegaraan & imigrasi, kasus kepegawaian, malpraktik kedokteran, kasus perburuhan, perselisihan hubungan industrial, kasus perbankan, penanganan kredit macet, eksekusi hak tanggunan & fidusia, klaim Asuransi, pembuatan legal opinion, pembuatan dan analisa perjanjian/kontrak, waralaba. dll.

Masalah-masalah yang sudah ditangani oleh kantor Advokat & Pengacara dan Lembaga Bantuan Hukum "Prof.DR.H.R.P Budi Kelana Sosrosubroto,SH,MH & Associates" antara lain.
  • PT. GIZI PROSONA
  • PT. PELAYARAN BHAITA
  • ADHIMIX
  • PANDOCON LESTARINDO
  • PT. RAJASA MITRA MEDIA
  • ADHI KARYA
  • LANDAS ADIVISI
  • PT. FAJAR LEMBEAN
  • KASUS PERCERAIAN DARI BEBERAPA KLIEN
  • KASUS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
  • PERKARA BURSA KOMODITI
  • PATENT DAN MERK
  • KASUS PENAGIHAN
  • dan banyak kasus lainnya yang tidak dapat disebutkan disini.
Associates ini dalam aktifitasnya melakukan kerjasama dengan instansi lain, antara lain
  1. Sipil/Pemerintah
  2. Kepolisian
  3. Militer

Info lebih lanjut dapat menghubungi

RIZKY ANDRIAN
  O838 7160 4073

ERIN
0812 8993 4850
0896 9990 3495 (WA)

AMI
O812 1065 9595
BBM 2932E00C

Clara
0878 8884 2177

Tidak ada komentar: