Asuransi (jaminan) yang dimaksud bukan asuransi jiwa, orang, kesehatan, barang, tetapi asuransi dalam arti luas (general ansurance). Yaitu asuransi (jaminan) yang bersifat materiil maupun immaterial. (UU Pokok Perbankan no 14 tahun 1967 pasal 24 ayat 1)
Aval (jaminan) ini memberikan bank atau kreditur jaminan, apabila debitur mengalami gagal bayar, penjamin menjadi penanggung jawab terhadap sisa kredit yang belum terbayar.
Asuransi (jaminan) itu sendiri dari lembaga keuangan Visa dan Master International akan menangung 100% hutang tersebut (500 juta perkartu), penggantian dan asuransi hutang kartu kredit itu sudah dibuat sedemikian rupa oleh sistem perbankan kapitalisme sehingga mereka tidak akan rugi. Apalagi ditambah bunga kartu kredit adalah bunga yang paling tinggi dari semua produk perbankan karena bersifat konsumtif.
Asuransi tersebut tidak akan turun dengan sendirinya, tetapi asuransi itu akan turun melalui lembaga negara terkait, seperti lembaga hukum kami. (sejak tahun 1979)
Baca Juga : Tips-tips menghadapi kolektor dan juga penting untuk para nasabah yang sedang macet
Baca Juga : Tips-tips menghadapi kolektor dan juga penting untuk para nasabah yang sedang macet
Indonesia adalah negara hukum baik pidana maupin perdata |
PROSES
Lamanya proses dari penurunan itu sendiri memang agak lama sekitar 4-6 bulan, karena kami harus mengikuti prosedur (hukum) yang berlaku,
Anda akan mendapatkan jaminan:
Surat Kuasa, Surat pernyataan, Surat perjanjian jasa kepengacaraan.
Setelah kami (pengacara) memberikan surat somasi (undangan) kepada pihak bank, akan kami terima dan akan kami sampaikan kepada bpk/ibu.
Jika ada tekanan (teror) Debt Collector maka akan kami alihkan alamat kantor, rumah dan telepon dari bpk/ibu ke alamat/telepon kantor kami.
Jika setelah mendaftarkan diri ke pengacara dan LBH, debt collector dilarang menghubungi debitur secara langsung apabila debitur telah menunjuk kuasa hukum, jika masih ada pihak debt collector yang tetap menagih dengan main kasar, dan dengan cara paksaan untuk meminta uang anda dengan cara apapun, teleponlah kepolisian setempat (Pasal 368 KUHP dan pasal 365 ayat 2,3 dan 4 junto pasal 335 KUHP), karena sebenarnya debt collector sudah tidak ada hubungan nya (bukan dibawah) naungan bank yang bersangkutan lagi setelah terjadinya penjualan (berpindah tangan) data pihak bank kepada pihak ketiga (debt collector) ini.
Bila ada debt collector yang datang ke rumah tanyakan identitasnya (catat: nama, no-KTP dan no-HPnya) tanyakan Surat Kuasa dari Bank, Surat Tugas dari Bank dan Tanda Pengenal dari Bank.
ERIN
0896 9990 3495 (WA)
0812 8993 4850
AMI
0812 1065 9595
Clara
Rizky Andiyan
0857 7336 8279
0857 7336 8279
0838 7160 4073 (Wa)
ERIN
0896 9990 3495 (WA)
0812 8993 4850
AMI
0812 1065 9595
Clara
0878 8884 2177
Dukung kami, BKS Law Firm dengan:
Like dan share artikel dari Fanpage kami Bks Law Firm & LBH Ningrat Blok M Square
dan juga G+ kami : lbhningrat99
Segala bentuk dukungan dari anda akan sangat berarti bagi kami untuk melangkah lebih maju.
1 komentar:
nama nasabah di BI gimana dong kalau gitu?
Posting Komentar