CARA UNTUK MENGHADAPI DEBT COLLECTOR


Tak ada seorangpun yang berharap disambangi oleh penagih hutang atau Debt Collector. Namun disaat Anda kesulitan membayar cicilan sepeda motor, mobil, perumahan, Bank, BPR, Koperasi, Kartu Kredit maupun sejenisnya, bukan tidak mungkin anda didatangi para penagih hutang.

Debt Collector dapat diklasifikasikan menjadi dua :
  1. Debt Collector yang berstatus karyawan/ internal dari Bank/ Perusahaan tempat orang berhutang.
  2. Debt Collector yang berasal dari perusahaan rekanan tempat seseorang berhutang.

Untuk menghadapi kegiatan Debt Collector baik yang internal maupun eksternal yang kerap hadir di kala nasabah tengah terjepit utang, Polda Metro Jaya memiliki saran untuk meladeninya :
  • Pertama : ajak bicara baik-baik, utarakan bahwa memang sedang dalam kondisi kesulitan keuangan, dan akan secepatnya membayar jika telah memiliki uang.
  • Kedua : apabila Debt Collector datang ke rumah dan berlaku tidak sopan, maka konsumen berhak mengusir, karena konsumen berada di rumah sendiri.
  • Ketiga : tanyakan identitas, dapat berupa Kartu Karyawan, atau Surat Kuasa bagi eksternal. Ini sangat penting guna menghindari Debt Collector ilegal yang berkeliaran, atau bayarlah langsung ke Bank/Kantor, anda jangan percaya pada Debt Collector yang datang.
  • Keempat : apabila tidak ada yang diharapkan, maka jangan berjanji walau dibawah tekanan.
  • Kelima : pertahankan unit kendaraan atau obyek jaminan. Hal ini sangat penting, mengingat kendaraan adalah milik Anda, sesuai STNK dan BPKB.
  • Keenam : laporkan ke POLDA, apabila Debt Collector bertindak memaksakan kehendak untuk menarik kendaraan atau jaminan. Karena tindakannya merupakan perbuatan melawan Hukum Pidana,maka datanglah ke kantor polisi terdekat, dan buatlah laporan Tindak Pidana perampaan barang/ kendaraan dengan tuduhan pelanggaran pasal 368 KUHP dan pasal 365 ayat 2,3 dan 4 junto pasal 335 KUHP.
Pihak yang berhak untuk melakukan Eksekusi adalah Pengadilan, jadi apabila mau mengambil unit kendaraan maupun jaminan, harus membaa surat penetapan eksekusi dari pengadilan Negeri.
  • Ketujuh : Apabila dirasakan tidak mampu untuk mempertahankan kendaraan tersebut, maka titipkan kendaraan tersebut di kantor polisi terdekat dan mintalah surat titipan
  • Kedelapan : Apabila anda dirasakan tidak mampu untuk menyelesaikan masalah ini, maka dapat minta bantuan hukum
Contact Person :

RIZKY
0838 7160 4073

ERIN
0812 8993 4850
0896 9990 3495 (WA)

CLARA
0878 8884 2177

AMI
0812 1065 9595
BBM 2932E00C

Baca Juga : Penanganan Kartu Kredit dan KTA

Dukung kami, BKS Law Firm dengan:
Like dan share artikel dari Fanpage kami Bks Law Firm & LBH Ningrat Blok M Square
dan juga G+ kami : lbhningrat99
Segala bentuk dukungan dari anda akan sangat berarti bagi kami untuk melangkah lebih maju.



1 komentar:

Unknown mengatakan...

kalau mereka tetep ngotot minta duit trus mempermalukan nasabah gimana?
tolong pencerahannya