Dari pengalaman penanganan
kasus kartu kredit dan KTA yang sudah kami bantu dan dari segala macam keluhan
yang sudah kami dengarkan dan pelajari selama ini, maka didapat kesimpulan
bahwa :
v
Hutang kartu kredit dan
KTA bersifat tidak mengikat nasabah, tidak dapat diwariskan (tidak bisa
ditagihkan kepada orang lain) ,tidak boleh sita menyita barang tanpa ada surat
putusan dari Pengadilan, dan surat hutang tidak boleh diserahkan/diperjual
belikan kepada pihak lain.
v
Ada yang disembunyikan
oleh pihak penerbit kartu kredit bahwa jika pemegang kartu kredit sudah tidak
mampu membayar maka hutang akan ditanggung penuh oleh pihak asuransi kartu
kredit visa master. Yang dibutuhkan hanya itikad baik dari si nasabah agar
terhindar dari jeratan pidananya.
v
Ada oknum lain diluar Bank
(Debt Collector) yang memanfaatkan data
nasabah yang pembayaran kreditnya macet. Biasanya mereka bekerja dengan sistem
tukar menukar atau jual beli data nasabah antar sesama agency. Sehingga ada
beberapa kasus nasabah sudah membayar lunas dan sudah mendapatkan surat keterangan lunas dan kwitansi pelunasan
tapi masih tetap ditagih oleh agency lain yang mengatasnamakan dari pihak Bank.
Contact Person:
RIZKY ANDRIYAN
ERIN
0896 9990 3495 (WA)
0812 8993 4850
AMI
0812 1065 9595
BBM 2932E00C
Clara
0878 8884 2177
Contact Person:
RIZKY ANDRIYAN
0857 7336 8297
0838 7160 4073 (WA)
0838 7160 4073 (WA)
ERIN
0896 9990 3495 (WA)
0812 8993 4850
AMI
0812 1065 9595
BBM 2932E00C
Clara
0878 8884 2177
Dukung kami, BKS Law Firm dengan:
Like dan share artikel dari Fanpage kami Bks Law Firm & LBH Ningrat Blok M Square
dan juga G+ kami : lbhningrat99
Segala bentuk dukungan dari anda akan sangat berarti bagi kami untuk melangkah lebih maju.
2 komentar:
nice info gan, thanks
sama-sama pak.
senan bisa berbagi ilmu
Posting Komentar