PENTING UNTUK NASABAH KARTU KREDIT YANG SEDANG KESULITAN PEMBAYARAN



Dari pengalaman penanganan kasus kartu kredit dan KTA yang sudah kami bantu dan dari segala macam keluhan yang sudah kami dengarkan dan pelajari selama ini, maka didapat kesimpulan bahwa :

v Hutang kartu kredit dan KTA bersifat tidak mengikat nasabah, tidak dapat diwariskan (tidak bisa ditagihkan kepada orang lain) ,tidak boleh sita menyita barang tanpa ada surat putusan dari Pengadilan, dan surat hutang tidak boleh diserahkan/diperjual belikan kepada pihak lain.

v Ada yang disembunyikan oleh pihak penerbit kartu kredit bahwa jika pemegang kartu kredit sudah tidak mampu membayar maka hutang akan ditanggung penuh oleh pihak asuransi kartu kredit visa master. Yang dibutuhkan hanya itikad baik dari si nasabah agar terhindar dari jeratan pidananya.


v Ada oknum lain diluar Bank (Debt Collector) yang memanfaatkan data nasabah yang pembayaran kreditnya macet. Biasanya mereka bekerja dengan sistem tukar menukar atau jual beli data nasabah antar sesama agency. Sehingga ada beberapa kasus nasabah sudah membayar lunas dan sudah mendapatkan  surat keterangan lunas dan kwitansi pelunasan tapi masih tetap ditagih oleh agency lain yang mengatasnamakan dari pihak Bank.

Contact Person:

RIZKY ANDRIYAN
  0857 7336 8297
  0838 7160 4073 (WA)
  

ERIN
 0896 9990 3495 (WA)
 0812 8993 4850

AMI
0812 1065 9595
BBM 2932E00C

Clara
0878 8884 2177

  


Dukung kami, BKS Law Firm dengan:
Like dan share artikel dari Fanpage kami Bks Law Firm & LBH Ningrat Blok M Square
dan juga G+ kami : lbhningrat99
Segala bentuk dukungan dari anda akan sangat berarti bagi kami untuk melangkah lebih maju.



2 komentar:

Unknown mengatakan...

nice info gan, thanks

Unknown mengatakan...

sama-sama pak.
senan bisa berbagi ilmu