Mengulas tentang debt collector bank

debt collector yang selalu menelpon biasanya disebut dengan telecollection
debt collector yang selalu menelpon biasanya disebut dengan telecollection


Kejadian mengenaskan yang menimpa salah satu politisi partai politik yang diduga telah dianiaya hingga tewas oleh sekolompok orang yang mengatasnamakan sebagai penagih hutang atau debt collector dari salah satu bank swasta, tampaknya menjadi pecutan keras bagi Bank Indonesia sebagai bank sentral untuk memperbaiki pengaturan dan pengawasan penagihan kredit macet dinegeri ini.
Tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai penagih utang atau debt collector ini. Debt collector pada prinsipnya bekerja berdasarkan kontrak dengan kreditur (Bank) untuk menagih utang kepada debiturnya. Perjanjian pemberian kontrak diatur dalam KUHPerdata.
Khusus dibidang perbankan, memang ada peraturan perundang-undangan yang memungkinkan pihak bank untuk menggunakan jasa pihak lain untuk menagih utang. Hal tersebut diatur dalam PBI No. 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (PBI) jo SE BI No. 11/10/DASP Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu tanggal 13 April 2009 (SEBI). Dalam PBI dan SEBI ini, diatur bahwa:
a)      Dalam hal bank menggunakan jasa pihak lain untuk melakukan penagihan, hal ini wajib diberitahukan kepada pemegang kartu.
b)      Bank wajib memastikan bahwa tata cara, mekanisme, prosedur, dan kualitas pelaksanaan kegiatan oleh pihak lain tersebut sesuai dengan tata cara, mekanisme, prosedur dan kualitas pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh bank itu sendiri.
c)       Penagihan oelh pihak lain tersebu hanya dapat dilakukan jika kualitas tagihan Kartu Kredit dimaksud dalam kategori kolektibilitas diragukan atau macet.
d)      Bank harus mennjamin bahwa penagihan dilakukann dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum.
e)      Perjanjian kerja sama antara bank dan pihak lain untuk melakukan penagihan transaksi Kartu Kredit tersebut harus memuat klausula tentang tanggung jawab bank terhadap segala akibat hukum yang timbul akibat dari kerja sama dengan pihak lain tersebut.

Kalau merujuk pada ketentuan-ketentuan KUHP, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh debt collector bisa dijerat hukum. Dalam hal debt collector tersebut menggunakan kata-kata kasar dan dilakukan didepan umum, ia bisa dipidana dengan pasal penghinaan, yaitu Pasal 310 KUHP:

“Barangsiapa merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan denan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karna menistam denan hukuman penjara selama-lamanya Sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,00”.

 Selain itu, bisa juga digunakan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan:


“Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp.4,500,00 barangsiapa secara melawan hukum memaksa oran lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Casino de L'Auberge de Casino de LA. de la Casino de L'Auberge de Casino de L'Auberge
Casino de L'Auberge de Casino de L'Auberge de bsjeon Casino de L'Auberge 바카라 사이트 de Casino de L'Auberge de 메이피로출장마사지 Casino de L'Auberge de Casino de หาเงินออนไลน์ L'Auberge de 토토 Casino de Casino de L'Auberge de Casino de